77betsports

joki slot138 login - PK Mardani Maming Dipantau Ketat, KY Sampai Surati MA

2024-10-06 21:58:59

joki slot138 login,l lek toto,joki slot138 login
PK Mardani Maming Dipantau Ketat, KY Sampai Surati MA
Gedung Komisi Yudisial.(Dok KY)

KOMISI Yudisial (KY) menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Surat ini diberikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim MA.

“Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan,” kata juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (30/9).

Mukti mengatakan KY akan bersikap tegas bila menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan KEPPH dalam proses PK Mardani Maming. KY bakal menerjunkan tim investigasi untuk menelusuri lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran kode etik dan KEPPH dalam proses PK Mardani Maming.

Baca juga : PK Mardani Maming Diduga Tak Netral, KY Harus Turun Tangan

“Dalam perkembangannya, apabila KY menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini,” ujar dia.

Pengadilan tingkat pertama telah memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. Hal itu dilakukan saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan dua tahun kurungan.

Baca juga : MA Beberkan Alasan belum Sikapi Rekomendasi KY Terkait Kasus Ronald Tannur

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Lalu, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto menolak kasasi tersebut.  

Majelis hakim MA juga menghukum Mardani Maming untuk membayar uang pengganti Rp110,6 miliar subsider empat tahun penjara. Nama Mardani Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan majelis hakim MA. (Medcom.id/Nov)