kamus88 - Pengacara Pegi Setiawan: Polda Jabar Mempermalukan Diri Sendiri
2024-10-09 16:30:29
Pengacara Pegi Setiawan: Polda Jabar Mempermalukan Diri Sendiri
Senin, 08 Juli 2024 – 17:30 WIB Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.comjpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut Polda Jabar sembarangan dalam menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu terbukti dengan putusan hakim tunggal PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan kliennya.
"Harus dilakukan penyelidikan dulu jangan langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan," kata Toni RM di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7).
Baca Juga:- Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini
Toni menerangkan, dalam menetapkan tersangka ada prosedur yang harus dilalui penyidik, salah satunya adalah dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap terduga pelaku atau saksi.
Dalam kasus ini, penyidik tidak memeriksa Pegi Setiawan lebih dulu, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Jabar.
Karena kelalaian itu lah, Polda Jabar akhirnya harus menanggung malu sebab telah menetapkan tersangka pada orang yang salah.
Baca Juga:- Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Rutan
"Ini mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar yang digaji oleh uang rakyat asal-asalan dalam menetapkan tersangka," ungkapnya.
"Akhirnya malu sendiri sekarang," lanjut dia.