ledro toto macau - Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
2024-10-09 16:50:50
Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:34 WIB Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.comjpnn.com, JAKARTA - Sidang pengadilan pajak antara Velly Anatasia (wajib pajak) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita perhatian publik.
Kuasa hukum Velly Anastasia, Fungsiawan mengungkapkan kejanggalan dalam proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak KPP Jakarta Tamansari.
Dia mempersoalkan ketiadaan data yang diberikan atau diterima maupun diperiksa selama pemeriksaan, yang mengarah pada munculnya potensi pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Hasil Pemeriksaan Pajak.
Baca Juga:- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
Pihak penggugat juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh DJP dalam proses pemeriksaan pajak, di mana pihak mereka tidak memberikan data kepada Wajib Pajak saat pemeriksaan berlangsung.
Sidang pengadilan pajak antara Velly Anatasia dan DJP pada 24 April 2024. Foto: tangkapan layar
Namun, DJP yang diwakili oleh Tim Kanwil Jakarta Barat, menyajikan data dalam bentuk file excel yang sudah diolah selama persidangan.
Baca Juga:- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
Hal ini menjadi kontroversi karena kuasa hukum penggugat menyatakan data tersebut tidak pernah diberikan kepada wajib pajak sebelumnya.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan protes atas penggunaan data yang tidak pernah ditunjukkan selama proses pemeriksaan pajak di KPP Jakarta Tamansari.