link alternatif golbos - Polda Jambi Ajukan Permohonan Pemblokiran 170 Situs Judi Online ke Mabes Polri
2024-10-09 18:30:56
Polda Jambi Ajukan Permohonan Pemblokiran 170 Situs Judi Online ke Mabes Polri
Senin, 24 Juni 2024 – 22:04 WIB Plt Kasubdit Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khomeini saat memberikan keterangan pers, Senin (24/6/2024). Foto: ANTARA/Tuyanijpnn.com, JAMBI - Subdit Cyber Polda Jambi berkomitmen memberantas judi online dengan mengajukan sejumlah akun situs untuk diblokir melalui Mabes Polri.
"Ini sudah komitmen kami untuk memberantas judi online yang meresahkan," kata Plt Kasubdit Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khomeini di Jambi, Senin.
Ia menyebutkan terhitung 27 April sampai dengan 23 Juni 2024. Polda Jambi mengajukan daftar situs perjudian online untuk diblokir.
Baca Juga:- Polda Banten Ciduk 5 Influenser yang Promosikan Judi Online
Tercatat sampai saat ini terdapat 170 situs judi online yang telah diblokir berdasarkan pengajuan Polda Jambi.
"Sudah beberapa yang diajukan, untuk yang diblokir sebanyak 170 situs," kata Reza.
Reza menegaskan bahwa perkara judi online saat ini menjadi atensi termasuk bagi pihak kepolisian memberantas kegiatan yang merugikan masyarakat tersebut.
Baca Juga:- Duh, 4 Selebgram Wanita di Banten Terjerat Kasus Judi Online, Lihat Tuh!
Subdit Cyber Polda Jambi terus melakukan patroli cyber mencari akun judi online untuk dilakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Selain itu, Cyber Polda Jambi juga memonitor sejumlah akun sosial media di Jambi dan influencer atau pemengaruh yang nekat mempromosikan judi online tersebut sampai saat Reza belum menemukan aktivitas tersebut.