77betsports

no togel mobil - DJKI Terima Penghargaan dari Korea Usai Tangkap Penyebar IPTV Ilegal

2024-10-08 14:33:52

no togel mobil,agen jual beli chip higgs domino,no togel mobilJakarta, CNN Indonesia--

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendapatkan penghargaan di acara Interpol Global Meeting in Digital Piracy pada akhir Mei 2024. Penghargaan diterima Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

Penghargaan diberikan setelah salah satu penegak hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia itu melaksanakan operasi gabungan dan menangkap dalang dari penyebarluasan lembaga penyiaran ilegal.

Lihat Juga :
AVISI dan AVIA Teken MoU Basmi Pembajakan Konten di Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembajakan itu dilakukan warga Korea Selatan Kim Dong-gil dalam bentuk Internet Protocol Television (IPTV) dengan nama TVDOL.

Penangkapan Kim Dong-gil dilakukan DJKI dengan berkoordinasi bersama Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia.

[Gambas:Video CNN]



Semua bermula ketika saluran penyiaran MBC melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan warga negaranya, seperti menyiarkan beberapa saluran tv Korea tanpa izin, termasuk saluran milik MBC di Indonesia.

Berdasarkan penyelidikan awal, penyiaran tanpa izin itu dilakukan Kim Dong-gil bersama timnya sejak 2010-2023. Dalang itu juga disebut berada di BSD Tangerang.

Bersama tim gabungan, mereka menemukan beberapa barang bukti dari olah TKP, seperti server, kabel-kabel serta set top box (STB) yang digunakan untuk menyiarkan saluran televisi Korea secara langsung maupun Video-on-Demand (VOD).

Pilihan Redaksi
  • Sutradara Beber di Balik Dapur Visual Effects Godzilla Minus One
  • Joko Anwar Blak-blakan soal Alasan Pamit Sejenak dari Proyek Horor

Pelaku menyatakan telah menyiarkan 108.000 siaran langsung dan VOD tanpa izin dari pemegang hak cipta, serta meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.

Di sisi lain, hal tersebut diyakini telah membuat pemerintah Korea Selatan rugi 16 miliar won akibat penyiaran ilegal 13 tahun.

Dalam penanganan kasus itu, DJKI Indonesia memberikan dukungan kepada pelapor dari Korea dengan menyediakan pengacara dan penerjemah, sehingga memperlancar proses pelaporan ke kantor DJKI, dan memastikan legalitas untuk seluruh pengungkapan masalah ini.

Penganugerahan terhadap DJKI itu diapresiasi Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) yang diwakilkan Asosiasi Video Streaming Indonesia Fachrul Prasodjo.

"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi strategis yang dilakukan DJKI di tingkat internasional, yang selaras dengan visi dan misi utama AVISI dalam melawan pembajakan," tutur Fachrul.

"Keberhasilan kolaborasi ini menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekosistem dari hulu ke hilir dalam industri ini," ujarnya. 

(tim/chri)