jayaslot4d login - Sekjen Kemnaker Dorong Praktisi Hukum dan Hubungan Industrial Tingkatkan Kompetensi
2024-10-09 11:47:32
Sekjen Kemnaker Dorong Praktisi Hukum dan Hubungan Industrial Tingkatkan Kompetensi
Rabu, 17 Juli 2024 – 20:48 WIB Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat menjadi pembicara kunci atau keynote speaker sekaligus membuka Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial Angkatan XXIV, Rabu (17/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnakerjpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyambut positif kolaborasi Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) dengan Justitia Training Center dan Perhimpunan Profesi Praktisi Hubungan Industrial (PPHI) dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) berkompeten.
Hal ini disampaikan Sekjen Anwar Sanusi saat menjadi pembicara kunci atau keynote speakersekaligus membuka Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial Angkatan XXIV yang berlangsung di Jakarta pada 17-20 Juli 2024.
"Mudah-mudahan acara ini bermanfaat dan menghasilkan tenaga ahli yang berkompeten dan menjadi pilar utama dalam menegakkan hubungan industrial lebih baik di masa mendatang," ujar Sekjen Anwar Sanusi secara virtual di Jakarta, Kamis (17/7).
Baca Juga:- Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023, Menaker Ida: Hasil Kerja Kolaboratif
Sekjen Anwar menjelaskan permasalahan hubungan industrial tak semata-mata hanya membicarakan hubungan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah sebagai pelaku hubungan industrial.
Lebih dari itu, lanjut dia menjelaskan, hubungan industrial juga menyangkut kondisi ketenagakerjaan secara keseluruhan yang dapat mempengaruhi bidang politik, ekonomi dan bidang sosial.
Dia mengungkapkan masalah hubungan industrial semakin kompleks di perusahaan.
Baca Juga:- Menaker Ida Fauziyah Dorong Digitalisasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia
"Karena itu, perusahaan harus mempersiapkan SDM untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan pada bidang praktisi hukum perusahaan dan juga penyelesaian perselisihan hubungan industrial," pesannya.
Sekjen Anwar menilai praktisi dan akademisi memiliki andil untuk terus mencerdaskan, mengadvokasi, dan memahami kebenaran terkait hubungan industrial bagi pemerintah.