77betsports

kedondong togel - DPR Belum Terima Surpres dari Jokowi soal Ketua KPU yang Baru

2024-10-06 21:57:59

kedondong togel,klasemen sanfrecce hiroshima,kedondong togel
JPNN.com » Nasional » Istana » DPR Belum Terima Surpres dari Jokowi soal Ketua KPU yang Baru

DPR Belum Terima Surpres dari Jokowi soal Ketua KPU yang Baru

Minggu, 21 Juli 2024 – 14:30 WIB DPR Belum Terima Surpres dari Jokowi soal Ketua KPU yang BaruFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDokumentasi - Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengungkapkan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) dari Joko Widodo (Jokowi) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

"Sampai hari ini belum," kata dia saat memberikan keterangan pers di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).

Meski demikian, pria yang akrab disapa Cak Imin itu menyampaikan tidak menutup kemungkinan bahwa lembaganya akan menerima surpres tersebut dalam waktu dekat.

Baca Juga:
  • Warga Indonesia Timur Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung KPU dan Bawaslu

"Mungkin minggu-minggu ini kali, ya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Presiden menandatangani Keppres usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim terkait kasus dugaan asusila.

Baca Juga:
  • KPU Gorontalo Gelar Rapat Pleno Penghitungan Hasil PSU Jumat Besok

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.