mimpi bisa mengendarai mobil - Ini Aturan Soal Barang Kiriman Hasil Perdagangan, Simak Penjelasan Bea Cukai
2024-10-09 18:43:57
Ini Aturan Soal Barang Kiriman Hasil Perdagangan, Simak Penjelasan Bea Cukai
Sabtu, 10 Agustus 2024 – 03:57 WIB Bea Cukai memberikan penjelasan soal aturan barang kiriman hasil perdagangan yang harus diketahui dan dipahami importir. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukaijpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce.
Untuk mengatur hal ini, pemerintah telah menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Baca Juga:- Penipuan Catut Nama Bea Cukai Marak Terjadi, Modus Belanja Online & Romansa Mendominasi
Aturan ini membedakan barang kiriman menjadi dua jenis, yaitu barang hasil perdagangan, dan selain hasil perdagangan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoiceatau dokumen sejenis lainnya.
“Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” tegas Encep.
Baca Juga:- Gandeng KPK dan KLHK, Bea Cukai Perkuat Sinergi Antikorupsi & Pengelolaan Lingkungan
Dia menyampaikan tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya.
Hal yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan.