77betsports

jasabola pro - MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub

2024-10-07 04:03:44

jasabola pro,lambang bet 88,jasabola pro
MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub
Gedung MK di Jakarta.(Antara/Muhammad Adimaja)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam amar putusannya, hakim MK menyebut bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/8). 

Gugatan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo. Putusan ini diambil oleh delapan hakim MK tanpa melibatkan Anwar Usman.

Baca juga : Merasa Dirugikan, Bupati Kutai Kartanegara Gugat UU Pilkada ke MK

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa praktik yang berlaku selama ini menunjukkan bahwa perhitungan syarat usia calon kepala daerah dilakukan saat penetapan pasangan calon oleh KPU, mirip dengan mekanisme dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.

Penggugat merasa keberatan dengan keputusan hakim tersebut. A Fahrur Rozi mengkritik keputusan MK yang dinilai plin-plan. Awalnya, kata dia, hakim MK mengakui isi gugatan tetapi kemudian menolak gugatan tersebut.

"Saya kira kalau soal ini sudah jelas, ketidakpastian hukum meskipun ada pertimbangan mengenai batas usia kepala daerah tetap tidak jelas. Ini hal yang sering kami sampaikan di media," kata A Fahrur Rozi.

"Kami sebagai pemohon merasa putusan ini sangat ambigu. Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa seharusnya syarat usia dihitung sejak pencalonan, tetapi putusan ini tidak tegas dan justru menambah ketidakpastian hukum. Ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru," lanjutnya. (MGN/P-5)