77betsports

erek erek ambulance - Penyitaan oleh Tim KPK Digugat 3 Tersangka Kasus ASDP

2024-10-07 01:45:33

erek erek ambulance,pelakortoto togel login,erek erek ambulance
Penyitaan oleh Tim KPK Digugat 3 Tersangka Kasus ASDP
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .(MI/Susanto)

SEBANYAK tiga orang tersangka kasus dugaan rasuah dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menggugat penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes itu dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan.

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Tiga tersangka yang menggugat, yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Praperadilan mereka terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca juga : MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri

Tiga tersangka itu sebelumnya menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Namun, praperadilan mereka juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis.

Penolakan itu diyakini menegaskan KPK tidak membuat kesalahan saat menetapkan status terdangka. Bukti yang dimiliki juga dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup

“Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ucap Tessa.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (J-2)