77betsports

login totojitu - Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T, KPK Periksa Project Manager PT SMI

2024-10-06 15:26:55

login totojitu,welcome to hk pool,login totojitu
JPNN.com » Nasional » Hukum » Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T, KPK Periksa Project Manager PT SMI

Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T, KPK Periksa Project Manager PT SMI

Selasa, 06 Agustus 2024 – 14:42 WIB Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T, KPK Periksa Project Manager PT SMIFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Project Manager PT SMI atas Pekerjaan Financial Advisor dan Valuasi Proyeksi Bisnis Akuisisi Muhammad RIdhwan pada Selasa (6/8). Ilustrasi. Foto dok ASDP

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Project Manager PT SMI atas Pekerjaan Financial Advisor dan Valuasi Proyeksi Bisnis Akuisisi Muhammad RIdhwan pada Selasa (6/8).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun Anggaran 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, inisial MR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Baca Juga:
  • Sontoloyo, ASDP Bikin Negara Merugi Lebih dari Rp1 T Akibat Korupsi Akuisisi Perusahaan

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi tersebut.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T di PT ASDP, KPK Panggil Dirut Jembatan Nusantara Youlman Jamal
  • Usut Kasus Korupsi di ASDP, KPK Panggil Direktur Jembatan Nusantara

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan kerugian negara minimal Rp1,27 triliun terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Berita Selanjutnya: Usut Kasus Korupsi di PT ASDP, KPK Periksa Sejumlah Saksi