ipar4d - Terkait Soal Ini PNS & PPPK Memang Setara, Honorer pun Ikut Menikmati
2024-10-09 22:07:09
Terkait Soal Ini PNS & PPPK Memang Setara, Honorer pun Ikut Menikmati
Jumat, 31 Mei 2024 – 07:25 WIB ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.comjpnn.com - MADIUN - Seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada Juni 2024 bakal gajian dua kali. Dua kali gaji dimaksud, yakni gaji bulan Juni dan gaji-13.
Selain ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan tahun 2024.
Pemberian gaj ke-13 diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga:- Seusai Pelantikan, Pak Bupati Bilang Gaji PPPK Cukup Besar
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk kebutuhan gaji ke-13 pegawai, baik ASN, PPPK, maupun kontrak atau honorer di lingkungan pemda setempat yang dicairkan pada 14 Juni 2024.
"Gaji ke-13 ini sudah ada peraturan wali kota yang mengaturnya bersamaan dengan THR kemarin, yakni Perwal Nomor 7 Tahun 2024. Pemkot sudah merencanakan realisasi gaji ke-13 pada 14 Juni mendatang," ujar Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji di Madiun, Kamis (30/5).
Surat edaran terkait pencairan gaji ke-13 tersebut sudah disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Madiun untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:- Dirjen Nunuk Ingatkan Guru & Tendik: ASN PPPK Bukan Zona Nyaman
Sidik mengatakan, gaji ke-13 tersebut sebesar penghasilan pada bulan Mei 2024.
Besaran komponen penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.