erek 67 - Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini
2024-10-09 20:20:53
JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan mulai pagi ini, Selasa (17/9/2024) hingga Jumat (20/9/2024). Skema ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara yang diakibatkan kendaraan bermotor.
Ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta dengan dua sesi, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Masyarakat wajib menyesuaikan waktu melintas, antara tanggal dan pelat nomor kendaraan. Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009, jika pengguna jalan melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Demi Udara Sejuk, Warga Jakarta Bayar dengan Kemacetan Panjang di Puncak Bogor
Berikut daftar 25 titik ruas jalan Jakarta yang terkena ganjil genap pekan ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.