77betsports

apa yang disebut dengan adat istiadat - Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan

2024-10-07 02:14:00

apa yang disebut dengan adat istiadat,kupu2 2d togel,apa yang disebut dengan adat istiadat
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan

Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan

Kamis, 04 Juli 2024 – 22:08 WIB Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun BuatanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comEks Kadisbudpar Indramayu berinisial C (memakai rompi tahanan) saat ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan di Indramayu, Jawa Barat(04/07/2024). Foto: ANTARA/HO-Kejari Indramayu

jpnn.com, INDRAMAYU - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Indramayu berinisial C resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan di daerah itu.

Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo di Indramayu, Kamis, mengatakan bahwa tersangka terindikasi melakukan korupsi dengan nilai sekitar Rp 1,1 miliar pada pembangunan tahap kelima prasarana air terjun buatan pada 2019.

“Tersangka C merupakan mantan Kadisbudpar Indramayu selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Senasib, Adik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Juga Diperiksa Polisi Terkait Korupsi

Ditetapkannya eks Kadisbudpar Indramayu menjadi tersangka, kata dia, sudah sesuai berdasarkan alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan hasil audit kerugian negara.

Selain itu, Tim Penyidik Kejari Indramayu berhasil mengungkap adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa, yang tidak sesuai dengan harga serta volume pada pembangunan objek wisata air terjun buatan tersebut.

“Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tim penyidik menetapkan C sebagai tersangka. Hasil audit perhitungan kerugian negara (dalam kasus ini) kurang lebih Rp 1.189.871.205,” katanya.

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Petinggi Hutama Karya

Arie menyampaikan tersangka C kini telah dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Indramayu, untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari.

Dalam kasus ini, ia menyatakan eks Kadisbudpar Indramayu disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.