pusad4d - UBK Memulai Penelitian Kolaboratif Penggunaan Teknologi Digital Bawaslu untuk Pengawasan Pemilu
2024-10-09 18:23:56
UBK Memulai Penelitian Kolaboratif Penggunaan Teknologi Digital Bawaslu untuk Pengawasan Pemilu
Selasa, 30 Juli 2024 – 04:10 WIB Universitas Bung Karno (UBK) bersama dosen dari sejumlah kampus memulai penelitian kolaboratifnya di Kepulaun Seribu, Jakarta Utara. Foto: Humas UBKjpnn.com, JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) bersama dosen dari sejumlah kampus lainnya memulai penelitian kolaboratifnya di Kepulaun Seribu, Jakarta Utara.
Penelitian kolaboratif yang berfokus pada Konsep Penggunaan Teknologi Digital Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sebagai Fungsi Pelayanan Masyarakat Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut merupakan program Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PKDN) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Awal penelitian tim terdiri dari ketua Didik Suhariyanto dari Rektor UBK, Prof. Suparji Ahmad dari Al' Azhar, Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, Gunawan Djajaputra dari Untar, dan lainnya menyambangi kantor Bawaslu.
Baca Juga:- Fakultas Hukum UBK Gelar Pengabdian Masyarakat dan Tapak Tilas ke Makam Bung Karno
Didik Suhariyanto menyatakan penelitian ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa proses pemilu di Indonesia makin transparan dan akuntabel.
“Kami percaya bahwa teknologi digital memiliki peran penting dalam memperkuat sistem pengawasan pemilu. Melalui penelitian ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemilu yang lebih bersih dan jujur,” ujar Didik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu Rahadi Pramono menyambut baik kerja sama ini.
Baca Juga:- Pimpin Upacara HUT ke-78 RI, Rektor UBK Dorong Generasi Z Menguasai Teknologi Digital
Didik berharap hasil penelitian dapat segera diimplementasikan dalam pengawasan pemilu mendatang.
“Dengan kolaborasi ini, kami ingin memastikan bahwa pengawasan pemilu dapat dilakukan dengan lebih canggih dan akurat sehingga dapat mencegah berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran,” kata Rahardi Pramono.