77betsports

data sgp 2019 sampai 2023 - Tolong Dicatat! Begini Alur Penanganan Laporan Pelanggaran Administrasi oleh Bawaslu

2024-10-06 17:29:52

data sgp 2019 sampai 2023,aoncash alternatif,data sgp 2019 sampai 2023
JPNN.com » Politik » Bawaslu » Tolong Dicatat! Begini Alur Penanganan Laporan Pelanggaran Administrasi oleh Bawaslu

Tolong Dicatat! Begini Alur Penanganan Laporan Pelanggaran Administrasi oleh Bawaslu

Selasa, 06 Agustus 2024 – 12:59 WIB Tolong Dicatat! Begini Alur Penanganan Laporan Pelanggaran Administrasi oleh BawasluFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBawaslu menjelaskan alur penanganan laporan pelanggaran administrasi. Foto: Dokumentasi Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertugas melakukan penanganan laporan pelanggaran administrasi dalam pemilihan.

Bawaslu menjelaskan pelanggaran administrasi pemilihan merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan pada tahapan pemilihan.

"Yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapannya," tulis Bawaslu dalam keterangan resminya dikutip Selasa (6/8).

Baca Juga:
  • Kick Off Bawaslu Ngampus di IAIN Palangka Raya, Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Awasi Pilkada

Bawaslu juga menjelaskan perihal penanganan laporan pelanggaran administrasi dalam proses tahapan pemilihan.

Berikut alur laporan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu:

1. Laporan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan kepada Bawaslu sesuai tingkatan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, atau peserta pemilihan.

2. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan secara tertulis memuat paling sedikit: nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian.

Baca Juga:
  • Khawatir Kekerasan Berbasis Gender Terjadi di Pilkada, Lolly Suhenty: Laporkan ke Bawaslu!

3. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.

4. Dalam hal laporan, dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 hari setelah laporan diterima. (Dalam hal diperlukan, Bawaslu dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 hari).